PORTAL BONTANG – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menerangkan, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilakukan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan.
Pendataan kependudukan ini memiliki manfaat agar pihak DKP3A Kaltim untuk mengetahui jumlah penyandang disabilitas yang ada. Sehingga, pihaknya juga mampu membuat program yang tepat sasaran dan ramah.
“Perekaman ini bertujuan terciptanya kesetaraan bagi disabilitas dalam mendapat layanan publik dan jika ada bantuan sosial dari pemerintah. Serta menjadi bahan bagi perangkat daerah, instansi vertikal untuk bersinergi dalam merencanakan program dan kegiatan tepat sasaran,” terang Kepala DKP3A Kaltim ini.
Soraya juga mengakui bahwa pihaknya menargetkan seluruh penyandang disabilitas di Benua Etam dapat melakukan perekaman data. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya demi pemerataan pendataan bagi penyandang disabilitas.
“Kami menyediakan mobil layanan jemput bola hingga menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di hampir tiap kota dan kabupaten yang ada di Kaltim,” jelasnya.
Menurut Soraya, perekaman data untuk penyandang disabilitas sangat penting jua dalam berbagai hal. Seperti kesempatan bekerja, berusaha hingga menyalurkan hak pilihnya.
“Ini juga untuk perekaman data menyongsong Pemilu 2024. Kawan-kawan disabilitas juga harus menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya. ***