PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas dalam memberikan pelayanan kepada seluruh perempuan dan anak. Terutama pendampingan korban kekerasan.
Tetapi menjadi pertanyaan ialah pendampingan yang dilakukan DKP3A Kaltim ketika melayani korban perempuan dan anak penyandang disabilitas. Pertanyaan ini pun dijawab oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano.
Fachmi mengakui bahwa pelayanan yang diberikan DKP3A Kaltim sebenarnya hampir sama dengan yang lain. Namun, ketika memang menghadapi korban difabel tertentu, pihaknya meminta bantuan ke mitranya.
“Sebenarnya pelayanannya hampir sama, tetapi ada perlakuan yang khusus. Misalnya korban tersebut difabel wicara atau difabel tuli,” terang Fachmi.
Jika mendapatkan klien seperti itu, DKP3A Kaltim akan meminta bantuan kepada mitranya. Yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim.
“Kita bekerja sama dengan PPDI untuk menyediakan tenaga penerjemah atau tenaga ahli untuk berkomunikasi dengan korban penyandang disabilitas,” kata Fachmi.
Namun, dikarenakan memerlukan perlakuan khusus, maka DKP3A Kaltim pun membuka Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas sejak Tahun 2017. ***