PORTAL BONTANG – Peredaran pil ekstasi di Samarinda belum berhenti. Baru-baru ini, kepolisian berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ineks tersebut.
AS (47), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diringkus Polresta Samarinda karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstrasi.
Ia ditangkap di halaman parkir salah satu indekos di Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkotika ini dituturkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polda Kaltim.
Diceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 40 butir narkotika jenis pil ekstasi/ineks warna Hijau merek KENZO dengan berat 14,4 gram netto yang dibungkus dengan plastik flip, yang pada saat digeledah pelaku langsung menyerahkan barang haram tersebut ke petugas,” bebernya.
Sebelumnya, pelaku tiba di indekos tersebut menggunakan kendaraan roda 4 Honda CRV. Saat tiba, petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
“Pelaku dengan kooperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket/bungkus berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi/ineks warna hijau stabilo,” imbuhnya.
Selain barang haram, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, satu unit ponsel merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000, dan satu unit kendaraan roda empat merek Honda CRV warna putih.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /ineks, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***