Panduan Zakat Fitrah: Niat untuk Diri dan Keluarga

Berikut adalah niat untuk membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Ini panduan selengkapnya.

R
Panduan Zakat Fitrah: Niat untuk Diri dan Keluarga

PORTAL BONTANG – Sebelum memenuhi kewajiban zakat fitrah, penting untuk memahami niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Di bulan Ramadhan ini, umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah puasa, tetapi juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah mencapai nishab, atau batas minimum harta.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media di Bontang

Zakat ini biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari di suatu wilayah, seperti beras, gandum, kurma, dan lainnya.

Tujuan dari zakat yang juga dikenal sebagai zakat fitri ini adalah untuk membersihkan diri, hati, dan harta dari segala yang haram.

Zakat fitrah dapat diberikan mulai dari awal Ramadhan hingga awal Syawal. Namun, waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan hingga awal Syawal atau malam hari raya.

Baca Juga: Honorer Pemprov Kaltim Full Senyum, Pj Gubernur Minta THR Sudah Cair H -7 Lebaran, Segini Besarannya

Dalam menunaikan zakat, penting untuk melafalkan niat untuk setiap individu.

Niat zakat fitrah dapat dibacakan untuk diri sendiri dan anggota keluarga.

Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, seperti yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tata Cara Iktikaf sesuai Al Quran dan Sunah, Pengertian, Waktu, Syarat, dan Amalan yang Dilakukan

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Baca Juga: Basri Rase Resmi Tutup Festival Tabuh Bedug 1445 H, Berikut Daftar Pemenang Lomba Gebyar Ramadhan BKPRMI

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ………(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ………(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah? Begini Sebaiknya Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala” yang berarti “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk………(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Tanda, Waktu, dan Amalan di Malam Lailatul Qadar

Setelah membaca niat, zakat kemudian diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Bagi penerima, disunahkan untuk mendoakan orang yang memberikan zakat.

Doa bagi penerima zakat fitrah adalah “Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran” yang berarti “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Baca Juga: Tok, Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Itulah bacaan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu