Dalil Shalat Jamak dan Qashar saat Mudik Lebaran dan Bepergian

Jelang mudik lebaran, berikut sejumlah dalil shalat jamak dan qashar yang bisa dilakukan selama bepergian.

R
Dalil Shalat Jamak dan Qashar saat Mudik Lebaran dan Bepergian

PORTAL BONTANG – Menjelang lebaran Idul Fitri, masyarakat akan mulai disibukkan dengan persiapan mudik dan bepergian pulang ke kampung halaman.

Meski tengah melakukan mudik, kewajiban untuk melaksanakan shalat tetap harus dilakukan.

Islam sudah memberikan kemudahan bagi umatnya untuk melakukan shalat jamak dan qashar selama bepergian atau mudik.

Baca Juga: 7 Bacaan Dzikir setelah Shalat yang Harus Diamalkan

Berikut adalah dalilnya yang dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, Minggu 17 Maret 2024.

Shalat Jamak

Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu.

Baca Juga: Hukum Makan Sahur saat Imsak, Berikut Sunah yang Diajarkan Rasulullah SAW

Shalat yang boleh dijamak adalah semua shalat fardu kecuali salat subuh. Shalat subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijamak dengan shalat isya atau shalat dzuhur.

Dalil dibolehkannya menjamak salat adalah hadis riwayat Anas RA:

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Ini Solusinya Kata Ulama

Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.

Misalnya menjamak shalat dzuhur dengan asar, dikerjakan pada waktu dzuhur atau menjamak shalat maghrib dengan isya dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Baca Juga: Izin Terbit, UMKT Jadi PTS Pertama di Kalimantan yang Miliki Fakultas Kedokteran

2. Jamak Takhir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.

Misalnya menjamak shalat dzuhur dengan asar, dikerjakan pada waktu Asar atau menjamak shalat maghrib dengan isya dilaksanakan pada waktu isyak.

Shalat jamak bisa dilakukan saat berada dalam perjalanan atau bepergian (safar), berdasarkan hadis di atas riwayat Anas RA, juga hadis riwayat Muad bin Jabal RA:

Baca Juga: Alhamdulillah, PP THR dan Gaji Ke-13 Terbit, Cair H -10 Lebaran, Ini Komponen yang Diterima

“Adalah (Nabi SAW ketika safar) apabila matahari sudah tergelincir dan beliau masih di rumah, maka beliau menjamak shalat dzuhur dan asar sebelum naik (kendaraannya). Akan tetapi bila matahari belum tergelincir ketika beliau di rumah, beliau berjalan hingga mendekati waktu asar, lalu beliau turun (dari kendaraannya), lalu menjama’ shalat dzuhur dan asar. Apabila ketika di rumah sudah mendekati waktu maghrib, maka beliau menjamaknya dengan isya, dan apabila maghrib masih lama, ketika beliau di rumah, beliau naik (kendaraannya) hingga mendekati isya, beliau turun lalu menjamak shalat keduanya”. (H.R. Al-Baihaqi).

Shalat Qashar

Adapun dalil kebolehan melakukan shalat qashar dalam bepergian atau mudik, di antaranya Firman Allah dalam QS. an Nisa ayat 101, yang berbunyi: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil SKD akan Keluar dalam Bentuk Sertifikat, Pelamar Tak Perlu Tes Lagi di 1 Periode Penerimaan CASN Berikutnya

Selain itu, Hadits riwayat jamaah kecuali Bukhari yang menjelaskan bahwa kebolehan qashar itu bukan hanya waktu Perang saja seperti tersebut pada ayat di atas, tetapi merupakan kemurahan dari Allah diberikan saat safar pada waktu aman.

Demikian Hadis yang berasal dan Ya’la bin Umayyah.

Dari Ya’la bin Umayyah ra ia berkata: ‘Aku bertanya kepada ‘Umar bin Al Khattab tentang ayat yang berbunyi: ‘Falaisa ‘alaikum janaahun an taqshuruu minash shalati in khiftum an yaftinakumulladzina kafaru” (Maka tak berdosa kamu untuk meng-qasbar shalat, apabila takut akan mengalami fitnah dari orang-orang kafir). Sekarang ini kan sudah aman (mengapa masih meng-qashar shalat?). Umar menjawab saya juga merasa heran tentang apa yang engkau berikan itu. Karena itu saya bertanya kepada Rasulullah tentang yang demikian itu. Maka Rasalullah menjawab: ‘Itu suatu sedekah yang Allah sedekahkan kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Baca Juga: BCC Gelar Ramadhan Kreatif Market 2024, Alternatif Ngabuburit selama Ramadhan di Bontang

Dari ayat dan Hadist di atas di samping Hadist-Hadist lain, dapat dipahami ada kebolehan untuk melakukan shalat qashar dalam bepergian. 

Wallahu a’lam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu