PORTAL BONTANG – Ada beberapa hukum dan dalil tentang sholat hajat, namun tetap harus berhati-hati karena beberapa di antaranya merupakan hadits daif.
Sholat hajat biasanya ditunaikan apabila ada kepentingan, namun sebelum melakukannya alangkah baiknya mengetahui hukum dan dalilnya.
Beirkut adalah hukum dan dalil tentang sholat hajat yang dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular
Beberapa dalil tentang shalat hajat yang dijadikan rujukan di antaranya Hadis riwayat Ahmad dengan nomor hadis 26225 yang terdapat dalam kitab Musnad dari beberapa kabilah bab dari hadis Abu Darda’ ‘Uwaimir r.a. sebagai berikut:
“Dari Abu Darda’ (diriwayatkan) sesungguhnya Nabi saw bersabda: Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian shalat dua rakaat dengan sempurna, Allah akan memberi apa yang ia minta, cepat atau lambat” [H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih].
Namun, hadis tersebut sanadnya daif menurut Syu’aib al-Arna’uth, karena setelah diteliti ternyata hadis tersebut terputus sanadnya pada tingkatan tabi’ut-tabi’in kalangan tua.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film di Citimall Bontang XXI, Nomor 1 Paling Banyak Ditonton
Adapun hadis lain riwayat at-Tirmidzi nomor hadis 441 dalam kitab Witir bab Shalat Hajat, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa mempunyai hajat (kepentingan) terhadap Allah atau sesama manusia hendaklah berwudu dengan baik kemudian shalat dua rakaat, kemudian memuji (mengagungkan) Allah kemudian membaca shalawat untuk Nabi saw.” [H.R. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadis tersebut dhaif jiddan menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Dalam periwayatannya terdapat seorang perawi yang bernama Fa’id bin Abdur Rahman yang mendapat kritik matrukul-hadis dari Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, mendapat kritik munkarul-hadis dari al-Bukhari, mendapat kritik dhaif dari Yahya bin Ma’in dan mendapat kritik hadisuhu kadzib dari Abu Hatim ar-Razy.
Terlepas dari dua hadis di atas, ternyata ada satu hadis dengan derajat sahih yang diriwayatkan Ibnu Majah nomor 1375 dalam bab Shalat Hajat:
“Dari Usman bin Hunaif (diriwayatkan) bahwasannya seorang lelaki buta datang kepada Nabi saw seraya berkata: Doakanlah aku agar Allah menyembuhkanku. Beliau bersabda: Jika kamu mau, maka aku tangguhkan bagimu dan itu lebih baik, dan jika kamu mau, maka aku akan doakan kamu. Lelaki itu berkata, Doakanlah. Kemudian beliau saw menyuruhnya agar berwudu dan membaguskan wudunya, lalu shalat dua rakaat dan berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, aku telah menghadap dengan perantaraanmu kepada Rabb-ku di dalam hajatku ini agar terpenuhi. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya bagi diriku” [H.R. Ibnu Majah].
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di WhatsApp, Amankan Data dari Hacker
Dari keterangan terkait tiga hadis di atas, dapat diketahui bahwa terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif.
Oleh karena itu, secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal.
Dengan kata lain, hukum shalat hajat adalah masyru’ (disyariatkan).
Tetapi karena satu dan lain hal di luar substansinya, Keputusan Munas Tarjih XXX tahun 2018 hingga saat ini belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A