Isu Serangan Fajar di Pemilu 2024, Begini Fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU

Isu serangan fajar kembali muncul di Pemilu 2024. Begini pendapat atau fatwa dari MUI, Muhammadiyah, dan NU.

R
Isu Serangan Fajar di Pemilu 2024, Begini Fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU

PORTAL BONTANGSerangan fajar sudah menjadi fenomena musiman setiap pelaksanaan pemilihan umum, termasuk di Pemilu 2024 ini.

Berbagai bentuk serangan fajar bisa bermacam-macam, mulai dari berbentuk barang hingga uang tunai.

Lalu, bagaimana pendapat atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) tentang serangan fajar ini?

Baca Juga: Mahkamah Internasional Respon Serangan Israel ke Rafah

Sebelumnya di 2018, MUI di bawah kepemimpinan Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi Wakil Presiden mengeluarkan sebuah fatwa.

“Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram,” ujar Ma’ruf Amin kala itu, saat Ijma’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 9 Mei 2018 seperti dikutip Portalbontang.com dari Antara.

Teranyar, di 3 Desember 2023, MUI kembali mengeluarkan seruan untuk menolak segala bentuk politik uang dan transaksional.

Baca Juga: Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan

Taujihat atau seruan yang tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 ini berisi delapan butir, yang salah satunya menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.

“MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.” bunyi poin kedua seperti dikutip dari situs MUI, Selasa13 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menentang praktik serangan fajar.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Rp495 Juta Uang Perusahaan di Samarinda Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Menurutnya, itu adalah budaya buruk di Indonesia. Menyikapi itu dibutuhkan jiwa, etika, dan tindakan luhur.

“Serangan fajar telah menjadi kultur buruk di negeri tercinta ini. Di sinilah pentingnya jiwa, etika, dan tindakan luhur para kontestan, serta seluruh pihak pendukungnya agar Pemilu dilakukan secara bersih,” imbuh Haedar, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.

Haedar memandang, kontestasi di ajang Pemilu merupakan ujian bagi martabat dan marwah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Karyawan Hotel Bahtera Balikpapan Menolak Penutupan Hotel

Oleh karena itu, seluruh pihak patut intropeksi diri dan ikhtiar sungguh-sungguh untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara.

Sedangkan NU melalui Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah serangan fajar.

Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, dikutip Portalbontang.com dari NU Online.

Baca Juga: Gempa Bumi 4,7 M Mengguncang Banjarmasin

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap).

Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.

Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

Baca Juga: HUT ke-127, Balikpapan akan Undang Sheila On 7

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara.

Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu