PORTAL BONTANG – Di Indonesia sendiri, banyak sekali kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). KBGO merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan didasarkan atas seks atau gender yang terjadi di dalam ruang digital.
Kasus kekerasan berbasis gender online tersebut ternyata juga ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.
Kholid mengungkapkan, kasus kekerasan berbasis gender online pernah ditangani pihaknya. Hal ini merupakan dampak dari semakin berkembangnya teknologi komunikasi, yang semakin berpotensi besar pula kejahatan mengintai.
Contohnya, ada perempuan dan laki-laki yang menjalin hubungan asmara. Pada saat melakukan video call, tetapi sembari melepas pakaian.
“Kemudian pada prosesnya, mereka hendak putus hubungan dan yang perempuan ingin menghindar. Pihak prianya biasa keberatan. Akhirnya ada pengancaman untuk menyebar video tersebut.”
“Misalnya anggap saja siswa SMP yang mengaktifkan aplikasi MiChat. Kemudian ada laki-laki yang datang ke Samarinda dan terjadi transaksi secara online. Kalau masih siswa kan berarti di bawah umur. Ada yang orang tuanya keberatan,” jelas Kholid.
Menurut Kholid, pihaknya menemukan dampak psikologi yang dialami oleh korban KBGO ini. Dampaknya di antaranya seperti menyalahkan diri sendiri, ketidakstabilan emosi, post-traumatic stress disorder, sampai dampak materiil seperti ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, KBGO perlu dilawan bersama.
“Meski KBGO terjadi di dunia maya, bukan berarti dampak yang dirasakan penyintas tidak nyata. Ada dampak emosional yang dirasakan,” pungkasnya. ***