PORTAL BONTANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk perdagangan anak merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan perampasan hak asasi manusia.
“TPPO merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan perampasan hak asasi manusia, apalagi perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang kerap menjadi korban. Mari bersama-sama kita ciptakan dunia yang aman dan setara bagi semua dengan terus bekerja sama, saling mendukung dan bersinergi memastikan bahwa setiap individu terpenuhi hak-haknya,” ungkapnya.
Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk berupaya melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan anak secara komprehensif dan berkelanjutan. Mulai dari pemerintah, akademis, profesional, media dan seluruh masyarakat.
Menteri PPPA yang juga menjadi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) ini juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang bersama Kementerian/Lembaga lain yang telah mendapatkan mandat langsung.
“Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya. ***