PortalBontang.com
Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Diresepkan Kembali

MuhammadMuhammad
28 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Diresepkan Kembali

Ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengizinkan sebanyak 156 obat cair atau obat sirup untuk diresepkan kembali ke masyarakat. (cottonbro/Pexels)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengizinkan sebanyak 156 obat cair atau obat sirup untuk diresepkan kembali ke masyarakat.

Diizinkannya 156 obat sirup diresepkan kembali oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

BacaJuga

Indonesia Desak Israel Dituntut ke Pengadilan Internasional

3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kaltim

Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah Jatim Gelar Bazar Kemanusiaan untuk Palestina

Surat tersebut tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

ADVERTISEMENT

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas dr. Syahril dikutip PortalBontang.com dari rilis Kemenkes, Jumat 28 Oktober 2022.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.

Daftar obat sirup/cair yang diizinkan diresepkan kembali oleh Kemenkes, klik di sini. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Gangguan GinjalKemenkesObat Sirup
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Indonesia Desak Israel Dituntut ke Pengadilan Internasional

3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kaltim

Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah Jatim Gelar Bazar Kemanusiaan untuk Palestina

Orientasi Kader Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan, Wujudkan Remaja yang Sehat

Pelindo Group Dapat Apresiasi, Konsistensi Jaga Keandalan Distribusi BBM di Pelabuhan Jawa Tengah

TERPOPULER

  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat 9 Juni 2023, Makna Doa Sapu Jagat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Produksi sebagai Supply Chain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Pesan Ketum PP Muhammadiyah di Hari Sumpah Pemuda: Rajut Persatuan untuk Indonesia Berkemajuan

Pesan Ketum PP Muhammadiyah di Hari Sumpah Pemuda: Rajut Persatuan untuk Indonesia Berkemajuan

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist