PORTAL BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Pesantren Khilafatul Muslimin tak terdaftar di dalam basis datanya.
Pesantren Khilafatul Muslimin, kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono menyebut pesantren itu tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ujar Waryono seperti dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Rabu 15 Juni 2022.
Baca juga: PBB Ungkap Fakta Penyebab Kekerasan Palestina-Israel
Lebih lanjut Waryono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, diketahui Khilafatul Muslimin adalah ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tuturnya
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” imbuhnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Tinggal 20 Bulan, KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilihan Umum
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai ‘Pesantren’, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyebut 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. ***