PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku masih tercatat sebagai Dapil (daerah pemilihan) legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Pemilu 2024.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan IKN Nusantara oleh Presiden Joko Widodo.
Kecamatan Sepaku yang jadi kawasan IKN Nusantara, menurut anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap sementara masih salah satu daerah pemilihan legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dikutip PortalBontang.com dari Antara, Undang-Undang IKN tidak ada kepala daerah, sebab berbentuk Badan Otorita yang pimpinannya ditunjuk pemerintah pusat.
Dengan demikian Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai peraturan atau undang-undang yang ada menyangkut pemilihan umum.
“Undang-Undang IKN tidak disebutkan secara rinci ikut laksanakan Pemilu atau tidak,” ujarnya.
Berbeda dengan Undang-Undang DOB (daerah otonomi baru) menjelaskan secara rinci untuk melaksanakan pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
Menyangkut kunjungan ke KPU Kabupaten PPU kata Parsadaan Harahap, untuk melihat langsung kesiapan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami ingin pastikan jajaran tingkat bawah siap selenggarakan tahapan pemilihan umum,” jelas dia.
KPU Kabupaten PPU dinilai telah siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, dari sisi fasilitas penunjang pemilihan umum juga sudah siap.
Tim KPU RI diterima langsung ketua beserta anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. ***