PortalBontang.com
Sabtu, 3 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kasus Rudapaksa Terhadap Gadis Jadi Perhatian RPA Kaltim, Minta Pemprov Turun Tangan

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
20 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
Kasus Rudapaksa Terhadap Gadis Jadi Perhatian RPA Kaltim, Minta Pemprov Turun Tangan

Ketua Rumah Perempuan Anak (RPA) Provinsi Kaltim, Yeni Cahya Sukamto. (Dok/Pribadi)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 13 tahun asal Kutai Timur (Kutim) menarik perhatian Rumah Perempuan Anak (RPA) Provinsi Kaltim.

Sebab, kasus rudapaksa ini dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Ketua RPA Provinsi Kaltim, Yeni Cahya Sukamto pun memberikan komentarnya.

BacaJuga

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Ia menyebut, kasus rudapaksa tersebut merupakan tindakan yang sangat fatal dan dapat merenggut masa depan generasi bangsa ke depannya. 

Ia menambahkan, tindakan tersebut dapat membuat masa depan anak terenggut paksa oleh tindakan dari keganasan nafsu birahi, oleh sosok yang dianggap sebagai wadah aman bagi seorang anak. 

“Korban sangat sedih tentunya, karena anak usia 13 tahun sudah mengalami hal seperti itu, kita juga harus memikirkan bagaimana kondisi psikologis nya juga, karena itu bakal terjadi trauma yg amat mendalam bagi anak,” ucapnya, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Wanita yang juga merupakan Anggota Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kaltim itu mengungkapkan, sosok darah kandung yang mengalir, merupakan anugerah tuhan yang dititipkan dan harus dijaga serta dilindungi. Sehingga, si buah kecil ini, dapat merasa aman ketika berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Ayah kandung dan pamannya ini, sangat tidak manusiawi, harusnya rumah itu adalah tempat ternyaman bagi seorang anak, bukan malah menjadi tempat yang paling mengancam kehidupannya,” jelasnya.

Ia mendesak, agar kasus tersebut dapat ditangani langsung oleh pihak berwajib dan menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Terutama, terhadap penanganan psikologis korban.

“Kita butuh perhatian kepada stakeholder terkait yang dalam hal ini pemerintah provinsi untuk menyikapi kasus tersebut. Seperti DKP3A (Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kaltim ataupun lembaga hukum untuk penanganan kasus ini. Kemudian, kami meminta agar psikologis anak menjadi perhatian utama kepada seluruh jajaran pemerintah terkait terhadap pemulihan psikologis anak,” tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perbuatan rudapaksa ini pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama pamannya di Kecamatan Sangkulirang. Di sana Mawar berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih berusia 8 tahun atau kelas 2 sekolah dasar (SD) pada tahun 2017.

“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan ditempat pamannya tersebut,” beber Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, beberapa waktu lalu.

Tentu saja saat merudapaksa Mawar, AK melakukan pengancaman. Sehingga Mawar pun tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya. Namun pada tahun 2020, Mawar akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya. Namun tidak dipercaya.

Karena takut kembali ke rumah pamannya. Mawar pun tinggal bersama ayah kandungnya di Sangkulirang juga. Namun bukannya mendapat rasa aman, EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut. Kemudian untuk barang bukti, kepolisian telah mengamankan pakaian Mawar.

Dan akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: AsusilaKaltimKutimRPA KaltimRudapaksaYeni Cahya Sukamto

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

1 Juni 2023
Polresta Samarinda terjunkan 1.290 personel dalam Operasi Ketupat 2023

Operasi Ketupat Mahakam 2023, 1.290 Personel Polresta Samarinda Diterjunkan

18 April 2023
Arus Mudik - Bandara Samarinda perkirakan puncak arus mudik dimulai 19 April 2023

Puncak Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda Diperkirakan 19 April 2023

15 April 2023

ARTIKEL TERBARU

Khutbah Jumat 2 Juni 2023, Menjaga 5 Organ Tubuh untuk Meraih Takwa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

jumat berkah
Next Post
Diduga Menimbun Solar Bersubsidi, Warga Bontang Dibekuk Polisi di Rantau Pulung

Diduga Menimbun Solar Bersubsidi, Warga Bontang Dibekuk Polisi di Rantau Pulung

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist