PORTAL BONTANG – Kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina kini didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pendalaman kasus dugaan korupsi pembelian LNG tersebut, KPK memanggil tiga karyawan Pertamina untuk dimintai keterangan.
Selain tiga karyawan Pertamina tersebut, KPK juga memanggil satu karyawan Eni Muara Bakau dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG ini.
“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan. Antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Senin 27 Juni 2022.
Sedangkan, empat saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat 24 Juni 2022 lalu, tidak memenuhi panggilan.
Para saksi tersebut antara lain, Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina, dua pensiunan PT. Pertamina, serta seorang karyawan Eni Muara Bakau.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK menjelaskan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina. ***