PORTAL BONTANG – Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 39, hari ini, Minggu 31 Juli 2022. Berikut ini cara pendaftaran dan syaratnya yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikutinya.
Pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 ini diumumkan oleh akun instagram resminya, sehari yang lalu.
“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik “Gabung Gelombang” pada dashboard Kartu Prakerja kamu!” tulis akun Instagram Prakerja.go.id, dikutip PortalBontang.com.
Bagi calon peserta yang sudah mempunyai akun Kartu Prakerja, dapat langsung login ke link www.prakerja.go.id untuk bergabung seleksi Gelombang 39. Sementara untuk peserta yang belum mempunyai akun, dapat mendaftar terlebih dahulu lewat laman www.prakerja.go.id.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk membantu dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja 2022.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39
1. Buka browser dan akses link www.prakerja.go.id
2. klik ‘Daftar Sekarang’ untuk buat akun
3. Isi alamat email dan buat password.
4. Ceklis keterangan ‘Syarat dan Ketentuan’
5. Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pendaftaran
6. Periksa notifikasi email yang masuk dari Kartu Prakerja
7. Buka email yang sudah masuk dan lakukan verifikasi akun
8. Jika akun sudah teraktivasi, login kembali di laman Kartu Prakerja dengan mengisi email serta password
8. Verifikasi KTP dan update data diri
9. Unggah foto KTP dan swafoto Anda
10. Verifikasi nomor HP dengan nomor yang selalu aktif
11. Jawab semua pertanyaan yang tersedia, dan ikuti Tes Motivasi hingga Kemampuan Dasar
12. Klik ‘Gabung’ untuk mengikuti seleksi Gelombang 39
Agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39, pastikan masyarakat calon pendaftar wajib memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
– WNI Berusia 18 tahun, maksimal 64 tahun
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal
– Sedang mencari kerja/buruh yang terkena PHK
– Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
– Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, BSU, Banpres, dan lain-lain
Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 yang perlu Anda ketahui. Semoga sukses. ***