PORTAL BONTANG – Pertanyaan kapan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera terjawab. Hal ini dikonfirmasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu, gaji ke-13 PNS bisa dibayarkan pada 1 Juli 2022.
“Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 (PNS) akan dibayarkan pada 1 Juli 2022,” ujar Tri dikutip PortalBontang.com dari MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
Baca juga: Menteri Agama Kutip Testimoni Jemaah Haji Bontang: Alhamdulillah, Fasilitas Luar Biasa
Dia mengatakan untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai pada 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya,” jelasnya.
Sebagai informasi, untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya. ***