PORTAL BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Polres Bontang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap mengedarkan barang haram itu di Loktuan.
Penangkapan IRT berinisial NW (37), warga Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan itu dilakukan Selasa lalu, 12 Juli 2022 pukul 22.30 Wita.
Saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara itu, turut disita satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto, dikutip PortalBontang.com dari situs Tribratanews Polda Kaltim.
”Satu paket sabu dan uang tunai Sebanyak Rp200.000 berhasil kita amankan,” kata AKP Tatok Tri Hariyanto.
Ia menjelaskan, sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti Informasi tersebut.
”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota menemukan satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200.000.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Untuk pelaku pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta. ***