PORTAL BONTANG – Beberapa waktu belakangan ini, banyak kasus perundungan terhadap seorang anak oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab. Peristiwa ini disayangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengungkapkan, satuan pendidik atau sekolah tidak seharusnya melakukan paksaan kepada muridnya untuk menggunakan jilbab, apalagi sampai dilakukan perundungan.
Padahal, ketentuan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di mana, pengaturan model, warna dan atribut pakaian seragam serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.
“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing,” ungkap Nahar.
Nahar mendorong pihak satuan pendidikan untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan. Karena lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan peaksaan tersebut.
“Sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan,” pungkasnya. ***