PORTAL BONTANG – Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang berisikan 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Dalam Permendagri 73/2022 tersebut tertuang bahwa pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf atau karakter, termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat hingga tidak boleh bermakna negatif.
Selain itu, dalam Permendagri 73/2022 itu disebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 poin ialah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Meskipun aturan tersebut telah keluar, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami alasan aturan tersebut dikeluarkan. Terutama, orang tua muda yang baru memiliki anak ataupun yang segera menjadi orangtua.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKP3A) Kaltim Sulekan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aturan administrasi di beberapa lembaga. Contohnya, keimigrasian.
Di mana, seseorang ketika mengurus paspor harus memiliki minimal 2 kata nama. Apabila kurang dari 2 kata tersebut, maka akan kesulitan untuk dalam mengurus paspor.
Selain itu pula, Sulekan menyatakan nama yang berkonotasi negatif akan membuat anak tersebut rentan dirundung sama teman sebaya mereka.
“Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, saiton atau presiden. Dampaknya apa ? Anak-anak akan mendapatkan perundungan dari lingkungannya.”
“Peraturan itu dibuat salah satunya, karena pemerintah ingin Indonesia terbebas dari bullying (perundungan). Lalu tidak usah khawatir karena kebijakan itu dimulai pada 21 April 2022. Maka anak-anak yang lahir dari tanggal segitu sampai ke depan akan menyesuaikan,”jelas Sulekan.
Ia memastikan pihaknya akan terus menyosialisasikan dalam penyebaran informasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 kepada masyarakat Kaltim. ***