PORTAL BONTANG – Indonesia berada pada kondisi darurat kekerasan. Dari hari ke hari muncul beragam laporan dari pelosok Indonesia. Ini menjadi konsentrasi penuh oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA).
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, terdapat penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak menyatakan kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 juga mencatat adanya penurunan prevalensi di mana terlaporkan 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa perkawinan anak, KDRT dan perundungan pun masih banyak terjadi. Seperti yang ada di data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak masih sangat tinggi, dengan angka 9,23 persen pada 2021.
“Simfoni PPA pun melaporkan, sepanjang 2021, 73 persen perempuan korban kekerasan dan 48 persen anak korban kekerasan mengalami kekerasan di rumah tangga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendata sebanyak 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk bullying pada 2022,” papar Menteri PPPA.
Sehingga, Menteri PPPA menekankan pentingnya masyarakat untuk melaporkan berbagai macam kasus kekerasan yang dialami maupun yang dilihat. Meskipun hanya sebatas laporan kecil, tapi hal itu akan sangat membantu pemerintah untuk menekan potensi kekerasan lainnya.
“Mari kita semua lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari kita berani laporkan kekerasan dan kita dukung perempuan dan anak korban kekerasan untuk bisa bangkit dan menjalani hidupnya dengan baik,” tegasnya. ***