PORTAL BONTANG – Tak sampai sehari usai penangkapan pengedar sabu di Loktuan, Polres Bontang berhasil membekuk bandarnya, Selasa 12 Juli 2022.
Bandar sabu yang ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus pengedar sabu oleh IRT berinisial NW (37), warga Kelurahan Berebas Tengah yang tertangkap di salah satu rumah kontrakan di Loktuan.
Kini Ja (45) yang merupakan bandar sabu di Loktuan itu berurusan dengan kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka, dikutip PortalBontang.com dalam rilisnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan Ja merupakan pemasok narkoba jenis sabu untuk tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya. Bahkan diakui sudah dua tahun ia memasok barang haram tersebut.
Usai penangkapan NW itulah, kepolisian berhasil mendapat petunjuk terkait asal barang dan alat bukti rekam jejak komunikasi. Ja pun kini masuk dalam hotel prodeo.
Ja dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***