PORTAL BONTANG – Tilang elektronik yang diberlakukan kepolisian mencatatkan hasil yang signifikan pada 2021 lalu. Angkanya bahkan jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Kepolisian mencatat, hasil tilang elektronik sepanjang 2021 mencapai ratusan miliar, tepatnya di angka Rp639 miliar.
Sementara pada 2020 saat tilang elektronik baru diperkenalkan dan di beberapa provinsi saja, angkanya baru menyentuk Rp53,67 miliar.
Baca juga: Jokowi Kini Berusia 61 Tahun, Warganet: Selamat Ulang Tahun, Pak Presiden!
Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Tribratanews Polri, kepolisian meminta warga untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Saat ini, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, sudah diperlakukan di 12 wilayah Polda seluruh Indonesia. Dan jumlahnya terus akan ditingkatkan.
“Tentu banyaknya denda, bukanlah sebuah prestasi, karena justru menunjukkan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia,” tulis kepolisian dalam situs resminya.
Namun dengan semakin meluasnya penggunaan ETLE dan adanya kesadaran baru dalam kepatuhan berlalulintas setelah penggunaan ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan semakin menurun di masa mendatang.
Baca juga: Porda Perpamsi Kaltim Digelar di Bontang, 6 Cabor Dipertandingkan
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, yakin penggunaaan ETLE yang lebih banyak, akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.
“Jika kepatuhan tersebut sudah menjadi budaya, kita berharap pelanggaran lalu lintas akan semakin berkurang. Pada akhirnya korban akibat kecelakaan lalu lintas, juga akan berkurang secara signifikan,” tutupnya. ***