PORTAL BONTANG – Berbicara kekerasan perempuan dan anak tidak akan habisnya. Khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Per 1 Juli 2022, terdapat 441 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tercatat di Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengakui bahwa terdapat 3 daerah di Kaltim yang memiliki kasus kekerasan perempuan anak paling tinggi, khususnya KDRT. Kota Samarinda memiliki 293 kasus, Kota Bontang memiliki 79 kasus dan Kota Balikpapan 51 kasus. Disusul dengan kabupaten yang lain di Kaltim.
KDRT ini tidak hanya kekerasan fisik saja, tetapi juga ada kekerasan psikis ataupun penelantaran.
“Tindakan ini tidak mengacu pada kekerasan fisik saja, melainkan dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran rumah tangga. Kalau dilihat sekitar 3 atau 4 kasus kekerasan yang terjadi dalam sehari,” jelas Noryani.
Berdasarkan jenis bentuk kekerasannya, kekerasan fisik paling banyak ditemukan dengan jumlah kasus sebesar 285. Sedangkan kekerasan seksual sebesar 228 kasus, dan kekerasan psikis sebesar 124 kasus. Bahkan, korban bisa mendapatkan kedua kekerasan.
Soraya menerangkan, KDRT bisa dialami oleh siapapun dan tidak melihat status sosial seseorang. Sehingga, ia pun menghimbau agar para perempuan atau anggota keluarga bisa memahami atau mengetahui bentuk-bentuk kekerasan.
Sehingga jika mengalami ataupun melihat kekerasan, bisa melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Bentuk kekerasan pada korban dapat dilihat korban merasa cemas, takut, dan menutup diri terhadap orang lain,” tutupnya. ***