PortalBontang.com
Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

MuhammadMuhammad
29 Mei 2023
Reading Time: 4 mins read
Kabar Baik untuk ASN: Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli 2022

Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN. Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, khususnya terkait pencairan gaji ke-13.(Mohamad Trilaksono/Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023 ini akan segera cair tidak lama lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023, rencana akan diterima oleh pegawai pada 5 Juni mendatang.

Ada beragam komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN. Berikut ini detailnya yang dikutip PortalBontang.com dari CNN Indonesia.

BacaJuga

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak

Tapak Suci Bontang Resmi Operasikan Depo Isi Ulang Air Minum Tirta Surya

Kemenkes Siap Luncurkan Nyamuk Wolbachia, Cegah Penyebaran DBD di Bontang

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan, bahwa gaji ke-13 ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi ASN dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Itu dia informasi kapan gaji ke-13 ASN 2023 cair dan besaran komponennya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: ASNGaji ke-13PNS
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist