PORTAL BONTANG – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban asusila. Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, gadis tersebut bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Sementara kedua pelaku berinisial AK (57) yang merupakan pamannya, dan EF (44) adalah ayah kandungnya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama Polsek Sangkulirang sejak Jumat 12 Agustus 2022 lalu. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke kami,” terang Damus pada PortalBontang.com, Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan rudapaksa ini pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Mawar tinggal bersama pamannya di Kecamatan Sangkulirang. Di sana Mawar berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih berusia 8 tahun atau kelas 2 sekolah dasar (SD) pada tahun 2017.
“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan di tempat pamannya tersebut,” jelas Damus.
Tentu saja saat merudapaksa Mawar, AK melakukan pengancaman. Sehingga Mawar pun tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya.
Namun pada tahun 2020, Mawar akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya. Namun tidak dipercaya.
Karena takut kembali ke rumah pamannya, Mawar pun tinggal bersama ayah kandungnya di Sangkulirang juga. Namun bukannya mendapat rasa aman, EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” ungkap Damus.
Karena sang ayah juga merudapaksa dirinya, Mawar yang merasa terancam mencoba mendatangi ibu kandungnya untuk mengadu. Tapi ternyata sama, ibunya juga tidak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan itu. Apalagi AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.
“Karena ibunya juga enggak percaya, akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” urai mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda ini.
Dari pengakuan AK dan EF, keduanya tega merudapaksa Mawar karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Mawar pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu kandung Mawar. Ketika ibu Mawar mencoba bertanya kepada EF, apakah benar apa yang diadukan oleh Mawar tersebut.
“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.
Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Mawar. Akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun. ***