PortalBontang.com
Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Gadis di Kutim Dirudapaksa Paman dan Ayah Kandung, Sang Ibu Tak Percaya

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
19 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Gadis di Kutim Dirudapaksa Paman dan Ayah Kandung, Sang Ibu Tak Percaya

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa (tengah) didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara (baju biru) saat menggelar press release kasus rudapaksa seorang gadis 13 tahun di Mapolres Kutim, Jumat 19 Agustus 2022 pagi. (Polres Kutim)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban asusila. Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, gadis tersebut bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Sementara kedua pelaku berinisial AK (57) yang merupakan pamannya, dan EF (44) adalah ayah kandungnya.

BacaJuga

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak

Tapak Suci Bontang Resmi Operasikan Depo Isi Ulang Air Minum Tirta Surya

Kemenkes Siap Luncurkan Nyamuk Wolbachia, Cegah Penyebaran DBD di Bontang

“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama Polsek Sangkulirang sejak Jumat 12 Agustus 2022 lalu. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke kami,” terang Damus pada PortalBontang.com, Jumat 19 Agustus 2022 siang.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan rudapaksa ini pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Mawar tinggal bersama pamannya di Kecamatan Sangkulirang. Di sana Mawar berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih berusia 8 tahun atau kelas 2 sekolah dasar (SD) pada tahun 2017.

“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan di tempat pamannya tersebut,” jelas Damus.

Tentu saja saat merudapaksa Mawar, AK melakukan pengancaman. Sehingga Mawar pun tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya.

Namun pada tahun 2020, Mawar akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya. Namun tidak dipercaya.

Karena takut kembali ke rumah pamannya, Mawar pun tinggal bersama ayah kandungnya di Sangkulirang juga. Namun bukannya mendapat rasa aman, EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut.

“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” ungkap Damus.

Karena sang ayah juga merudapaksa dirinya, Mawar yang merasa terancam mencoba mendatangi ibu kandungnya untuk mengadu. Tapi ternyata sama, ibunya juga tidak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan itu. Apalagi AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.

“Karena ibunya juga enggak percaya, akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” urai mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda ini.

Dari pengakuan AK dan EF, keduanya tega merudapaksa Mawar karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Mawar pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu kandung Mawar. Ketika ibu Mawar mencoba bertanya kepada EF, apakah benar apa yang diadukan oleh Mawar tersebut.

“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.

Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Mawar. Akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: AsusilaGadisKaltimKutimRudapaksa
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT. Astra International Auto 2000, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
TRC-PPA Kukar Kecam Kasus Asusila Gadis Muda Dirudapaksa Ayah-Paman: Hukum Kebiri!

TRC-PPA Kukar Kecam Kasus Asusila Gadis Muda Dirudapaksa Ayah-Paman: Hukum Kebiri!

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist