Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan

Seorang suami yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga di sidang perceraiannya menggendong sang istri karena menolak cerai.

R
Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan

PORTAL BONTANG – Pernikahan sering dianggap sebagai ikatan sakral yang mempertemukan dua insan dalam sebuah ikatan suci.

Bagi sebagian orang, hubungan ini sulit diputuskan hanya karena masalah tertentu.

Inilah yang dirasakan oleh seorang pria bernama Li, yang tengah menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Chen.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meski Ada Paslon Tunggal

Dikutip dari SCMP, Chen mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Sichuan, Tiongkok Barat Daya, dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Chen menuduh Li kerap bersikap kasar saat mabuk.

Selasa, 1 Oktober 2024, pasangan yang telah bersama selama 20 tahun itu kembali bertemu di ruang sidang.

Persidangan itu dibuka dengan catatan insiden yang terjadi pada 12 September 2024, di mana Li secara tiba-tiba menggendong istrinya dan membawanya keluar dari ruang sidang, sebagai respons emosional terhadap gugatan cerai tersebut.

Merasa bersalah atas tindakannya, Li mengutarakan permohonan maaf kepada hakim dan petugas pengadilan.

Baca Juga: Produksi iPhone SE 4 Makin Dekat, Apple Siap Luncurkan di 2025

“Saat itu, emosi menguasai saya, dan saya salah paham bahwa saya akan bercerai dengan istri saya. Karena itu, saya menggendongnya keluar dari ruang sidang,” ungkap Li.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan cerai tersebut.

Hakim menilai bahwa masih ada ikatan emosional yang kuat di antara keduanya, dan menyarankan mediasi untuk menyelamatkan pernikahan mereka.

Baca Juga: Google Phone Sedang Menguji Antarmuka Panggilan Masuk yang Baru

Li pun mengakui kesalahannya dan berjanji untuk memperbaiki diri.

Setelah mediasi, Chen sepakat memberikan kesempatan kedua kepada Li.

Dengan demikian, Pengadilan Sichuan memutuskan bahwa gugatan cerai berakhir damai, dan pasangan tersebut berkomitmen untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu