PORTAL BONTANG – Beberapa waktu lalu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berkomitmen untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada kelompok rentan. Hal ini disampaikan pada saat zoom meeting yang disiarkan di youtube.
“Kita akan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adminduk,” ucap Ditjen Dukcapil, Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan, penduduk rentan terbagi menjadi lima subjek. Di antaranya penduduk korban bencana alam, sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.
Kelima subjek tersebut menjadi komitmen Dukcapil dalam pelayanan Adminduk bagi kelompok rentan.
David juga menyatakan bahwa semua masyarakat dimanapun keberadaannya, perlu dijangkau oleh pihaknya.
“No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan, adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus,” pungkasnya. ***