PORTAL BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim), tidak main-main dalam menindak para penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Buktinya, Selasa 30 Agustus 2022 malam lalu, Unit Tipiter berhasil mengamankan sebanyak 5 ton atau sekitar 5.000 liter solar bersubsidi.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, ribuan liter solar bersubsidi tersebut diamankan dari dua warga diduga penimbun BBM. Mereka berinisial AR (52) warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon dan SF (38) warga Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
“Peran SF bertugas sebagai pengetap atau pembeli di SPBU atau APMS, sementara AR adalah pengepulnya. Jadi kedua pelaku ini adalah satu komplotan (penimbun BBM),” jelas Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa dan Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara dalam press rilis, Kamis 1 September 2022 pagi tadi.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa kerap ada kegiatan pengetapan BBM bersubsidi di SPBU. Kemudian Kasat bersama Unit Tipiter langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Tepat pukul 23.30 Wita, Kasat Reskrim bersama anggota menemukan sebuah mobil Toyota Kijang kapsul warna abu-abu yang mencurigakan, melintas di KM 6 Jalan Poros Sangatta – Bontang. Kemudian mereka langsung membuntuti kendaraan tersebut,” ucap Kapolres.
Setelah dikejar dan dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dan benar, di dalam mobil yang dikemudikan SF tersebut, ditemukan 8 jeriken berisikan solar bersubsidi.
“Dari pengakuan SF, solar itu mau diantar kepada AR di KM 6 Sangatta – Bontang,” tutur Anggoro.
Untuk memastikan kebenaran ucapan SF, petugas kembali bergerak ke rumah AR. Di sana petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan BBM milik AR.
“Di gudang AR, kita temukan banyak solar yang ditampung dalam drum. Totalnya sekitar 5 ton atau 5 ribu liter,” bebernya.
Bukan hanya itu saja. Satreskrim Polres Kutim juga menemukan sebuah mobil Toyota Hilux yang telah dimodifikasi. Di mana bak belakang mobil tersebut diubah menjadi tangki minyak berkapasitas 800 liter.
“Dari pengakuan para pelaku. Solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter. Dan rencananya akan dijual kembali ke Sangkulirang seharga Rp 11 ribu,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, AR dan SF langsung digiring ke Mapolres Kutim beserta barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan diancam pidana kurungan selama 6 tahun. ***