PORTAL BONTANG – Peredaran narkoba terutama jenis sabu di Bontang kembali diungkap kepolisian. Teranyar, dua pengedar ditangkap di Kelurahan Tanjung Laut.
Kedua pelaku pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut itu adalah HNB (22), warga setempat dan APF (29), warga Kelurahan Api-Api.
Para pelaku pengedar sabu itu ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang di Kelurahan Tanjung Laut pada Selasa, 6 September 2022 sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelasakan Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang sekira pukul 14.30 Wita.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Laut sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, yakni HNB dan APF.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku pun sempat membuang keluar jendela sebagai upaya menyembunyikan barang bukti.
”Saat diinterogasi pelaku awalnya tidak mengakui menyimpan barang tersebut, akan tetapi setelah penggeledahan akhirnya didapati dua bungkus klip plastik yang dijadikan satu pada halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka karena panik,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus klip plastik yang dijadikan satu diduga berisikan jenis sabu seberat 1,17 gram, satu buah plastik, satu buah HP merk Redmi warna Blue Navy, satu buah HP merk VIVO warna biru muda, satu buah korek gas, satu buah sedotan ujung runcing, satu buah pipet kaca, dan uang sebanyak Rp150 ribu.
“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Tatok. ***