PORTAL BONTANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda memberi tips mencegah agar anak tidak jadi korban atau pelaku kekerasan.
Menurut Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak DP2PA Samarinda, Sahidin Ahmad, anak-anak tidak hanya berpotensi menjadi korban kekerasan, namun juga bisa berpotensi menjadi seorang pelaku kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun psikis.
Kata Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak DP2PA Samarinda tersebut, kasus kekerasan seksual kadang tidak berpatokan antara orang dewasa dan anak.
“Kekerasan seksual ini, anak pun bisa menjadi pelaku. Sudah beberapa kali kakmi menitip anak berhadapan dengan hukum (ABH) ke salah satu panti sosial di bawah naungan Pemprov Kaltim,” ungkap Sahidin.
Contohnya, pihaknya pernah menangani kasus dimana pelaku masih berusia 12 tahun dengan korbannya berusia 4 tahun. Artinya, kasus kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja. Tak peduli usia tua atau muda.
“Rata-rata pelaku kekerasan seksual itu, 80-90 persen itu ruang terdekat. Minimal orang yang sudah lama dikenal seperti tetangga begitu,” kata Sahidin.
Berdasarkan pengamatan mereka, ini tidak 100 persen kesalahan anak yang menjadi pelaku. Tetapi ini menjadi lingkaran ‘setan’.
Di mana, keluarga yang seharusnya menjadi pondasi utama membangun karakter seorang anak, ternyata tidak terpenuhi. Sehingga, anakpun bisa membentuk dirinya sebagai pelaku kekerasan.
“Anak itu kan perlu tahu batasan-batasan. Anak kalau sampai berbuat kesalahan, berarti tidak tahu batasan. Akhirnya dia melanggar batas itu,” tegasnya.
Sehingga, Sahidin mendorong orang tua bisa memiliki pola komunikasi yang baik kepada anak.
Orang tua perlu memberikan edukasi reproduksi maupun seks kepada anak sehingga ia paham dan mengerti bahwa kekerasan seksual merupakan hal yang dilarang. ***