PORTAL BONTANG – Di Kota Balikpapan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan telah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bahkan, kinerjanya pun bisa diacungi jempol.
Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Alwiati mengungkapkan, layanan UPTD PPA Kota Balikpapan dimanfaatkan secara luar biasa. UPTD PPA Balikpapan memiliki 6 layanan. Yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara di rumah perlindungan, mediasi, serta pendampingan klien.
“Selain enam layanan tersebut, kami juga sudah mulai menjangkau pelayanan berbasis online melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Pelaporan Perempuan dan anak yang mendapat kekerasan di Balikpapan (Lapor Pak! Balikpapan) yang sudah dapat diunduh melalui aplikasi playstore.”
“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat memiliki akses secara langsung untuk melapor hingga curhat mengenai kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilihat atau dialami,” papar Alwiati.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Balikpapan, DP3AKB Balikpapan juga bergerak hingga ke tingkat RT dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Pihaknya melakukan sosialisasi pola penguatan pengasuhan dari RT ke RT dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat (PPATBM), agar masyarakat pada tingkat RT mampu mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang bersifat mikro sebelum berakhir di UPTD PPA.
Tak hanya itu, Alwiati mengatakan bahwa pihaknya juga telah memiliki Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dan Kampung Pustaka (KAMPUS).
“Ini merupakan kolaborasi dari semua elemen di wilayah kelurahan, serta kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Balikpapan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Institut Pertanian Bogor (PIB) sebagai upaya pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak,” tutupnya. ***