PORTAL BONTANG – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menyatakan,masyarakat Kaltim tak perlu membawa surat pengantar dari RT untuk mendapatkan pelayanan layanan adminduk.
Kata Kepala DKP3 Kaltim, masyarakat bisa langsung data ke Disdukcapil daerahnya untuk permohonan secara langsung maupun secara daring. Hal ini lantaran database pemerintah sudah merekap identitas seluruh penduduk, sedangkan di RT/RW tidak memiliki data yang sebaik dimiliki pemerintah.
“Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan kepala desa atau kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk,” kata Kepala DKP3A Kaltim tersebut.
Maksud dari pernyataan tersebut ialah surat pengantar dari RT/RW dibutuhkan dalam rangka pendataan bayi yang lahir di rumah sakit, penduduk yang meninggal di rumah, dan orang mau masuk ke KK untuk pertama kalinya.
Kemudahan tersebut, ia harapkan Disdukcapil di kabupaten/kota terus melakukan inovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan adminduk.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi. Tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya,” tandasnya. ***