PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim akan melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di beberapa kabupaten/kota.
Tetapi, lantaran UU ini terhitung baru, maka DKP3A Kaltim ingin mempersiapkan diri secara maksimal sebelum mensosialisasikannya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PPA, Fachmi Rozani.
Menurut Fachmi, di dalam UU TPKS ada beberapa aturan-atruan yang harus dipahami secara bersama. Sehingga ia menilai, sosialisasi sangat penting untuk segera dilakukan. Apalagi, UU TPKS termasuk payung hukum baru.
“UU TPKS ini kan baru. Kami berharap, penjelasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) nanti bisa memberi masukan ke kami agar sosialisasi ini bisa tepat sasaran ke kalangan yang mana,” ungkap Fachmi.
Apalagi, pihaknya berharap banyak atas eksistensi UU TPKS. Khususnya untuk penekanan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. DKP3A Kaltim pun akan mempelajari lebih lanjut UU TPKS tersebut sembari menunggu penjelasan spesifik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
“Mungkin dalam penanganan kasus yang kemarin-kemarin itu juga ada sebenarnya masuk ke ranah UU TPKS. Tapi penanganannya masih seperti biasa,” pungkasnya.
Sementara, DKP3A Kaltim akan mencoba yang akan dihadapi ke depannya dengan UU TPKS. ***