PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dipercaya menyusun draf Peraturan Gubernur Ketahanan Keluarga.
Pergub Ketahanan Keluarga yang disusun DKP3A Kaltim merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah disahkan.
Sebagai OPD pelaksana, Kepala DKP3A Kaltim melalui Kepala Bidang PPKB DKP3A Kaltim Syahrul Umar mengakui, penerapan Perda Ketahanan Keluarga tersebut termasuk di dalam bidang PPKB di sub koordinator kesejahteraan keluarga.
“Di tahun depan rencananya akan dibuat pergub sebagai turunannya,” ungkap Syahrul.
Syahrul menyatakan bahwa timnya dipercaya untuk menggarap draf Pergub Ketahanan Keluarga tersebut. Pihaknya saat ini sedang berproses menggarap draf tersebut dan ditargetkan sampai akhir tahun 2022 ini.
“Inshaallah pergubnya selesai di awal tahun 2023 ini,” ujarnya singkat.
Sekedar informasi, Perda Ketahanan Keluarga ditetapkan pada 9 Maret 20022. Perda ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga. ***