PORTAL BONTANG – Diketahui, masih banyak anak jalanan yang mengemis maupun mengamen di tiap perempatan dan lampu merah. Terlihat, tidak ada pengawasan dari orang tua. Bahkan, bisa dikatakan eksplotasi anak terlihat di depan mata.
Dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, bahwa perihal terkait anak jalanan sebenarnya bukan kewenangan DKP3A Kaltim. Tetapi ke Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau anak jalanan lebih ke Dinas Sosial, jadi dalam hal iuni harus dikaji Dinsos kota atau kabupaten,” ungkapnya.
Jika berbicara tupoksi, DKP3A Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan pemulihan psikis kepada anak jalanan apabila dirinya mengalami kekerasan. Namun, Dinsos sendiri memiliki tugas dalam pendampingan pemulihan fisik.
Meskipun begitu, Soraya mengakui bahwa anak-anak jalanan memang rentan terhadap kekerasan. Baik berupa fisik, psikis, dan seksual. Ia juga menyatakan bahwa anak jalanan berhak mendapatkan rehabilitasi pemulihan trauma apabila memang mereka menjadi korban kekerasan.
Soraya juga menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Dinsos untuk memberikan pendampingan kepada anak jalanan yang mengalami kekerasan jika dibutuhkan.
“Kami siap membantu jika dibutuhkan. Kami di sini membantu untuk memulihkan psikologinya, kita punya TPPA,” pungkasnya. ***