PORTAL BONTANG – Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) merupakan terjemahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peningkatan kualitas hidup, khususnya bagi perempuan agar lebih berdaya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mensosialisasikan Standarisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengungkapkan, LPLPP sangat penting bagi daerah. Pasalnya, masih banyak terjadi kesenjangan gender.
Melalui standarisasi, mampu mengidentifikasi layanan dan program LPLPP. Utamanya di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomia. Serta menyamakan persepsi di antara para pengampu urusan pemerintah dan PPPA.
“Lembaga layanan ini akan melihat siapa penerima manfaat dari layanan ini,” ungkap Dwi.
Standar lembaga ini, lanjut Dwi, memuat masalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak/pemerintah dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
“Kebijakan mengenai layanan pemberdayaan perempuan yang berisi komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip layanan harus bisa dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), transparansi, tidak diskriminatif, adil, kesetaraan dan terjangkau,” pungkasnya. ***