PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan transgender juga punya hak memiliki data kependudukan.
Secara arti, transgender ialah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Mereka terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.
Kepala DKP3A Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Sulekan menyatakan, transgender merupakan kategori penduduk rentan. Mereka tidak menjadi pengecualian dalam pendataan kependudukan.
Seperti yang tertuang di dalam KMK 807 Tahun 2018, di mana konsep gender diartikan sebagai peran dan status yang melekat pada laki-laki dan perempuan berdasarkan konstruksi sosial budaya dan struktur yang ada di masyarakat.
“Di mana transgender sendiri termasuk penduduk rentan, tentu kita tetap melakukan pendataan kepada mereka,” ungkap Sulekan.
Jika transgender tersebut telah melakukan operasi kelamin dan mendapatkan surat keputusan pengadilan, maka jenis kelaminnya di data dapat diubah.
“Jadi misalnya transgender ini hanya bentuk fisiknya saja, tetapi belum operasi, tetapi kita data sesuai yang di awal. Kecuali dia sudah melakukan operasi dan itu ada surat keputusan dari pengadilan,” lanjutnya.
Secara umum, pihaknya menyatakan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan hak yang salam dalam pendataan adminduk.
“Kita inginnya masyarakat kita itu semua sama mendapatkan haknya. Biasanya mereka malu-malu, jadi kita berkoordinasi dengan kelompok atau perkumpulan itu baru kita melakukan pendataan,” tutupnya. ***