PORTAL BONTANG – Pada Rabu 2 November 2022, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan kerja sama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kaltim.
Kerja sama antara DKP3A Kaltim dengan IPK tersebut berkaitan dengan pendampingan psikologi terhadap perlindungan perempuan dan anak di UPTD PPA Provinsi Kaltim.
Perjanjian kerja sama antara DKP3A Kaltim dan IPK ini akan berlangsung selama tiga tahun dan akan dilakukan koordinasi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini demi memantapkan hubungan dan keterkaitan serta menjalin kerjasama yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, penanganan kasus terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Selain itu, menguatkan pendampingan dan perlindungan psikologis dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” ungkapnya.
Soraya memaparkan, lingkup kerja sama ini melingkupi pertukaran informasi, pemberian edukasi, dan pelayanan penanganan dan pendampingan masalah.
Pertukaran informasi meliputi memberikan informasi tentang peraturan serta penelitian ilmiah terkini yang terkait dengan layanan UPTD PPA Kaltim dan memberikan informasi tentang kasus dan penanganan yang dilakukan terhadap UPTD PPA Kaltim. Baik pribadi, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
Sedangkan pemberian edukasi, meliputi memberikan edukasi mengenai pola serta dinamika psikologis para korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi dan perilaku salah lainnya.
“Sementara pelayanan penanganan dan pendampingan terkait masalah psikologis perempuan, anak, dan disabilitas yang bermasalah dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” tutupnya. ***