PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengingatkan orang tua untuk hati-hati dalam memberikan nama anaknya.
Sebab, dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan pasal 4 ayat 2 poin a, pemberian nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Dari dasar hukum ini, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengimbau kepada orang tua muda untuk teliti dalam memberikan nama anaknya.
Apalagi, Noryani mengakui, pihaknya menemukan beberapa nama yang bermakna negatif di database nama yang ada di seluruh Indonesia.
“Meskipun setiap daerah memiliki bahasa dan arti masing-masing, kita tetap mengacu kepada Bahasa Indonesia. Hal ini juga mencegah adanya perundungan pada anak-anak,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kabid Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan, menyatakan nama buah hati yang susah, akan menjadi bahan perundungan pula.
“Itu akan menjadi bahan perundungan ketika anak tersebut dicantum pada penulisan di adminduk. Sehingga sangat disarankan untuk menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia,” pungkasnya. ***