PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim butuh banyak bantuan dalam menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satunya melibatkan jurnalis.
Sebagai OPD pelaksana, DKP3A Kaltim ingin meminta bantuan kepada wartawan dalam hal menyebarluaskan edukasi terkait pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.
Sosialisasi melalui jurnalis yang dilakukan DKP3A Kaltim ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang masih belum tahu ataupun memahami bentuk kekerasan perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita. Ia menyatakan, pihaknya ingin menggandeng media untuk bisa mengedukasi masyarakat.
“Kita coba mengedukasi masyarakat bagaimana sih tindak-tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Kita perlu meminta bantuan dari wartawan untuk mengedukasi ke masyarakat,” pinta Noryani.
Dengan bantuan media, lanjut Noryani, masyarakat paling tidak memahami tindak kekerasan. Sehingga masyarakat bisa mencegah agar tidak menjadi korban, maupun tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Kami minta wartawan informasikan secara luas, agar masyarakat memahami dan juga menginformasikan apabila itu (kekerasan seksual) terjadi. Masyarakat bisa tahu bagaimana cara tindakan selanjutnya,” pungkasnya. ***