PORTAL BONTANG – Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Tindak Kekerasan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Nova Paranoan mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya anak stunting ialah perkawinan dini.
“Stunting ini kan bisa dampak dari perkawinan usia anak, organ reproduksi belum siap untuk dibuahi, mental ibu yang belum siap sehingga pola asuh mempengaruhi tumbuh kembang anak,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Kaltim ini.
Di Kaltim sendiri, lanjut Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Kaltim ini, pada 2021 terdapat 248 laki-laki dan 841 perempuan yang melakukan pernikahan dini. Perkawinan usia anak paling banyak terjadi di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
Melihat kondisi tersebut, tiap Dinas PPA kabupaten/kota di Kaltim telah membentuk Forum Anak. Forum Anak sendiri ialah salah satu pelaksanaan peran anak sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
Forum Anak sendiri juga menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan khusus anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Forum anak ini punya peran perencanaan pembangunan pembangunan pelopor dan pelapor. Jadi dia sebagai pelopor membantu pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak melalui pendampingan,” jelasnya.
Secara garis besar, melalui Forum Anak, para anak yang akan menjadi calon pengantin (catin) akan diberikan edukasi dan pendampingan terkait membangun keluarga yang sehat dan kesehatan reproduksi. ***