PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim selalu berusaha keras untuk selalu sigap menangani korban kekerasan. Terutama perempuan dan anak. Salah satunya membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Di Kaltim sendiri telah terbentuk 8 UPTD PPA. Di Provinsi Kaltim sendiri, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.
Menurut keterangan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim Fachmi Rozano, pihaknya terus mendorong Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten-kota di Kaltim untuk membentuk UPTD PPA.
“Karena teman-teman di kabupaten/kota adalah ujung tombak dalam menangani korban,” ungkapnya.
Pembentukan ini juga memiliki dasar hukum dan arahan dari pemerintah pusat. Pada tahun 2014, Kementerian PPPA mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA).
Diikuti dengan keluarnya Surat Kemendagri Nomor 061/1830/OTDA tanggal 22 Maret 2019 sebagai dasar pembentukan UPTD PPA di daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Melalui UPTD, korban ditangani di satu tempat tapi terlayani semua,” lanjutnya.
Terdapat 3 kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA. Kabupaten Penajam Paser Utama, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Namun, Kabupaten PPU sedang dalam proses dan sedang menunggu keputusan dari bupati.
“Memang anggaran mereka masih kecil, tapi enggak apa-apa saya pikir. Yang penting terbentuk,” tegas Fachmi.
DKP3A Kaltim menargetkan di seluruh kabupaten/kota memiliki UPTD PPA agar korban kekerasan bisa tertangani secara maksimal. ***