PORTAL BONTANG – Salah satu cara dalam mewujudkan lingkungan inklusi ramah disabilitas, pemerintah mengacu kepada data adminduk khusus penyandang disabilitas.
Pendataan adminduk ini membuat pemerintah bisa memberikan program yang tepat sasaran kepada penyandang disabilitas.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita, hal ini juga berlaku pada DKP3A Kaltim.
Apalagi telah tertuang di 7 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur perlindungan dan perlakuan yang sama untuk penyandang disabilitas.
“Dengan melalui pendataan Adminduk ini, setidaknya kita mengetahui jumlah penduduk di Kaltim. Khususnya penyandang disabilitas ada berapa,” ungkap Noryani.
Di dalam Adminduk sendiri, terdapat kategori tersendiri untuk penyandang disabilitas. Contohnya difabel netra, difabel fisik ataupun difabel tuli. DKP3A akan menyediakan program sesuai dengan program tersebut.
“Jika mayoritas difabel netra, maka akan disediakan buku-buku khusus untuk mereka. Jika difabel fisik, bisa diberikan bantuan kaki palsu atau kendaraan khusus mereka,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan, di Kota Samarinda telah menerapkan lingkungan yang inklusi ramah disabilitas. Di Dinas Dukcapil, mereka bekerja sama untuk mengantar berkas ke rumah-rumah.
“Di Dukcapil Samarinda telah memberdayakan mereka. Misalnya ada warga yang mengurus berkas, berkas itu mau diantar ke rumah. Maka ada aplikasinya dan tarifnya sesuai dengan jarak jauh tempatnya,” jelasnya.
Program tersebut menjadi salah satu pemberdayaan kaum disabilitas. Serta menjadi salah satu pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. ***