PORTAL BONTANG – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa Dukcapil memiliki tugas untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat. Tugas ini sebagai perwujudan visi Indonesia 2045. Yakni mandiri, maju, adil, dan makmur dalam bingkai NKRI.
“Gerakan kita menata adminduk dimulai dengan membangun standar dahulu, standarisasi yang sama,” kata Zudan.
Dalam pendataan dokumen kependudukan yang ditertibkan oleh instansi ada yang berbeda-beda, sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan UU Adminduk guna menyamakan seluruh bentuk pendataan dokumen.
Dengan pembakuan kelembagaan terbentuk dengan nomenklatur yang sama, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah berikutnya ialah penyeragaman produk.
“Tantangan kedua adalah standarisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama,” tegas Zudan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dukcapil, khususnya dalam pendataan pada kelompok rentan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dukcapil setempat mengenai adminduk,” jawabnya.
Noryani berharap bisa mewujudkan visi Indonesia 2045 melalui koordinasi dan komunikasi seluruh stakeholder. ***