PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memberikan pelayanan maksimal kepada korban perempuan dan anak. Sejak laporan masuk ke kepolisian, selama proses hukum berjalan, hingga pendampingan psikisnya.
Meskipun DKP3A Kaltim memiliki psikolog dalam mendampingi korban. Tetapi tak sedikit pula kabupaten-kota di Kaltim yang belum memiliki psikolog klinis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan tenaga ahli dari pihak ketiga untuk mengurai permasalahan tersebut.
“Kita Insyaallah tahun depan bekerja sama dengan Ikatan Psikolog Klinis Kalimantan Timur untuk melayani korbannya di manapun tempatnya berada,” ungkap Fachmi.
Fachmi mengakui, pihak Ikatan Psikolog Klinis Kaltim memiliki sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di sebagian besar kabupaten/kota.
“Jadi Ikatan Psikolog Klinis Kaltim bisa mem-backup kabupaten/kota yang belum memiliki psikolog. Seperti Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memilikinya, jadi teman dari Ikatan Psikolog Klinis di Balikpapan bisa membantunya,”katanya.
Pelayanan pendampingan psikis tersebut tidak memerlukan biaya sama sekali. Artinya korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk pendampingan psikis tersebut.***