PORTAL BONTANG – Fenomena kasus kekerasan perempuan dan anak diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Hanya sedikit saja kasus yang terungkap dan terpublikasikan, namun banyak juga kasus yang sebenarnya tidak terungkap.
Hal ini lantaran masih banyak korban perempuan dan anak tidak berani untuk bersuara. Tidak hanya korban saja, tetapi masyarakat sekitarnya pun seperti enggan membantu ataupun melaporkan kasus kekerasan yang terlihat di depan mata.
Ketakutan dalam melaporkan kasus kekerasan ini menjadi PR bagi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano mengakui, pihaknya sedikit kesusahan dengan fenomena gunung es tersebut. Pihaknya berusaha keras untuk mengubah pola pikir masyarakat untuk mampu memberanikan diri lapor kasus kekerasan.
“Pertama, sosialisasi ke kelurahan sampai kecamatan sampai yang terjauh. Sosialisasi tersebut dilakukan tiap tahun. Kedua, kami juga terus meminta kabupaten/kota untuk terjun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikannya,” jelas Fachmi.
Materi sosialisasi yang dimaksud ialah DKP3A Kaltim dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten/kota memberikan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan perempuan dan anak adalah bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
“Kita berharapnya masyarakat berani melapor, dan juga mengajak masyarakat sebagai pelopor. Pelapornya itu bisa menyampaikan di forum pengajian atau imunisasi atau posyandu bahwa kekerasan itu melanggar hukum dan HAM,” tegas Fachmi.
DKP3A Kaltim berharap agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dimanapun mereka berada. Mereka bisa melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian ataupun UPTD PPA di daerah masing-masing. ***