PORTAL BONTANG – Demo besar yang dilakukan rakyat Sri Langka dan memaksa mundur Presiden serta Perdana Menterinya belum membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di sana.
Sebelumnya, ratusan ribu warga Sri Lanka mengepung dan merangsek ke kediaman Presiden Gotabaya Rajapaksa dan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe Sabtu lalu 9 Juli 2022 di Galle Face Green di ibu kota Kolombo.
Rakyat Sri Langka terus bertahan hingga Senin, 11 Juli 2022. Meskipun kedua pemimpin itu sudah menyampaikan kesiapan mereka untuk mengundurkan diri Rabu nanti, 13 Juli 2022, seperti dikutip PortalBontang.com dari VOA Indonesia.
Inilah puncak kemarahan warga karena berlarut-larutnya krisis ekonomi yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan kelangkaan BBM, dan mendorong inflasi hingga 40 persen Juni lalu.
Mengantisipasi terjadinya pergolakan politik akibat krisis ekonomi ini, KBRI di ibu kota Kolombo sejak awal Maret lalu telah bergerak cepat meningkatkan pemantauan kondisi 340 warga negara Indonesia di seluruh negara itu dan melangsungkan pertemuan dengan sebagian diantara mereka.
Diwawancarai melalui telpon Senin pagi, Konselor KBRI di Kolombo, Heru Prayitno mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk mengeluarkan pengumuman evakuasi wajib karena situasi masih terkendali dan dikelola dengan baik.
:WNI kita juga baik-baik saja dan dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup secara layak, dan yang paling penting WNI sendiri memandang evakuasi bukan pilihan saat ini,” ujarnya.
Namun demikian ia menggarisbawahi kesiapan KBRI di Kolombo untuk memfasilitasi, mendukung dan membantu sepenuhnya jika ada WNI yang memutuskan untuk meninggalkan Sri Lanka untuk sementara waktu.
KBRI, tambahnya, juga senantiasa memonitor dan berkomunikasi lewat WhatsApp Group, pengumuman di situs KBRI, pertemuan langsung maupun tidak langsung, serta menyebarluaskan nomor telpon atau hotline darurat jika diperlukan. Sebagian besar dari 340 WNI yang bekerja dan menetap di Sri Lanka berada ibu kota Kolombo.
Sejauh ini WNI di Sri Lanka diminta untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam aksi-aksi unjukrasa, serta membatasi perjalanan kecuali untuk hal-hal yang esensial. ***