PORTAL BONTANG – Meskipun kesadaran masyarakat pada bahayanya kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat, namun masih banyak pula yang belum mengetahui sepenuhnya dampak psikologi yang diterima pada korban.
Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Ramadhani, memberikan gambaran secara umum dampak psikologi yang terjadi pada korban kekerasan perempuan dan anak.
Ayunda menyatakan, pada korban kekerasan perempuan dan anak, korban akan mengalami situasi krisis. Semakin hari hingga 6 bulan lamanya, maka korban akan mengalami stres akut.
“Ketika terjadi kekerasan yang mereka alami paling pertama adalah situasi-krisis. Situasi krisis ini, ditandai dengan gejala tidak bisa tidur, mengingat peristiwa yang tidak menyenangkan itu, hingga mimpi buruk,” terang Ayunda.
Bagi korban yang melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada UPTD PPA, maka tim psikolog akan melakukan pendampingan secara psikis kepada korban. Jika memang selama 6 bulan tingkat krisis tersebut tak kunjung tertangani, maka diagnosa tersebut ialah Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
“Ketika krisis ini tidak bisa tertangani sampai lebih dari 6 bulan, diagnosanya PTSD. Dalam pedoman, itu bisa ditegakkan dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan setelah peristiwa traumatis,” kata Ayunda.
Jika memang korban memiliki trauma yang lebih mendalam, maka tim psikolog akan memberikan rujukan kepada dokter atau psikiater yang lebih kompeten menangani korban tersebut.
Bisa dikatakan, proses trauma korban kekerasan perempuan dan anak tidak hanya sebentar. Namun berkepanjangan. Dengan edukasi dampak psikis dari korban, diharapkan masyarakat memahami sepenuhnya betapa berbahayanya kekerasan. Baik berbentuk fisik, psikis, maupun seksual. ***