PORTAL BONTANG – Penyelidikan kasus pencurian motor di Tanjung Laut oleh unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, dibantu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara membuahkan hasil.
Setelah satu minggu penyelidikan, kasus pencurian motor di Tanjung Laut ini terkuak. Adalah N alias D (22), yang menjadi pelaku kasus kejahatan tersebut.
Pelaku pencurian motor di Tanjung Laut itu dibekuk polisi saat berada di rumah temannya, di RT 06 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu 3 Agustus 2022.
Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menceritakan kronologi penangkapan pelaku.
Disebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor milik warga RT 24 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
”Benar anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan saat ini pelaku berada di Polsek Bontang Selatan,” ujar Iptu Abdul Khori, Kamis 4 Agustus 2022.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 06.00 Wita. Saat itu, korban diberitahu oleh saksi yang merupakan suaminya, bahwa motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di tanah kosong dekat gang dekat rumahnya sudah hilang.
Padahal sebelumnya menurut saksi, ia terakhir melihat motor itu masih ada pada 26 Juli 2022 pukul 23.30 Wita usai dipakai kerja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29.600.000. Selanjutnya korban keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Bontang Selatan.
”Butuh Waktu Satu Minggu untuk anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekatnya tersebut memang dilakukan karena pelaku mengetahui motor korban diparkir tidak memakai kunci stand.
“Rencananya uang hasil curian tersebut dipakai untuk keperluan sehari hari,” terangnya.
Untuk pelaku dan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan.
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. ***