PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sistem untuk mengetahui atau cek identitas apakah dicatut oleh partai politik (Parpol) atau tidak melalui nomor induk kependudukan (NIK).
Pengecekan NIK melalui sistem yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini guna memastikan identitas diri Anda tidak dicatut oleh parpol.
Terkait pengecekan NIK di Sipol ini pun sudah diimbau pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser.
“Cek melalui SIPOL, nanti akan terlihat jika nama anda dicatut atau tidak oleh anggota Parpol,” kata Koordinator Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Khamid, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Hal ini juga dalam rangka pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Masyarakat, kata Nur Khamid, dapat melakukan pengecekan identitas di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) di laman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Dia berharap masyarakat berperan aktif mengecek data pribadi, dengan memasukkan NIK di dalam info pemilu tersebut.
“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan karena namanya dicatut, silahkan adukan ke Bawaslu Paser, ” tegas Nur Khamid. ***